Tapanuli Tengah – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor Honda Revo dengan Suzuki terjadi di Jl Sibolga-Barus KM 49, Dusun I Aek Sihim, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Selasa (9/3/2019) lalu.
Marsidin Panggabean (64) pensiunan TNI, warga Jl SM Raja, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tewas dalam kecelakaan ini. Sementara, Taufik Walhidayah dan Arjoni Feri Silaban mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP Sofyan Helmi Nasution, menerangkan peristiwa itu berawal saat sepeda motor Suzuki yang dikemudikan Taufik Walhidayah Purba yang berboncengan dengan Marsidin Panggabean (Korban) datang dari arah Sibolga menuju Barus.
Saat itu, Taufik berusaha menghindari genangan air yang menutupi sebagian jalan yang dilewatinya, sehingga ia terpaksa mengambil jalur sebelah kanan.
“Diwaktu bersamaan, sebuah sepeda motor Revo yang dikendarai Arjoni Feri Silaban melaju dengan kecepatan sedang dari arah berlawanan. Sehingga tabrakan pun tak dapat dihindarkan,” kata AKP Sofyan melalui keterangan tertulisnya yang diterima SmartNews, Rabu (20/3/2019).
Atas kejadian itu kata Sofyan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit FL Tobing Sibolga dan RS Metta Medika Sibolga guna mendapatkan pertolongan medis.
“Senin 18 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib, Marsidin Panggabean menghembuskan nafas terakhirnya di rumah duka di Jl SM. Raja No. 422 Kel. Aek Muara Pinang, Kota Sibolga,” sebutnya.
Dalam kejadian ini, Polisi menetapkan Taufik Walhidayah Purba (43) warga Desa Panggalitan, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, dan Arjoni Feri Silaban (16), warga Dusun Aek Tolang, Desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong, Tapteng sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) nomor : LP/0214/35/III/2019/Lantas Tanggal 20 Maret 2019 pukul 11.15 Wib. (ahs)