SmartNews, Tapteng – Seorang nelayan ditangkap Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Nelayan tersebut berinisial SP alias Mardan (32) warga lingkungan II, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Tapteng.
“Mardan ditangkap pada Sabtu (18/5/2019) dari sebuah pondok,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2019).
Penangkapan Mardan, kata Rensa, berawal sekira pukul 15.00 WIB. Personel Sat Reskrim yang sedang piket penjagaan di Kantor Bawaslu Tapteng mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka yang disebut memiliki narkotika.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan sekira pukul 16.00 WIB, petugas melihat tersangka dalam sebuah pondok di lingkungan II, Lopian Kecamatan Badiri, dan menangkap Mardan,” terang Rensa.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti satu ampul besar ganja terbungkus kertas berwarna cokelat. Satu unit handphone milik Mardan merk Mito turut diamankan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (red)