Sidang Lanjutan Raja Bonaran Situmeang, Saksi Sebut Nama Dirut PT WIS, Siapa?

snapshot 002 1
Raja Bonaran Situmeang.

SmartNews, Tapteng – Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS dan pencucian uang, Raja Bonaran Situmeang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga di Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, Senin (20/5/2019).

Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martua Sagala. Bedanya, dalam sidang kali ini, dua orang saksi dihadirikan untuk didengarkan keterangannya untuk meringankan (a de charge) terdakwa.

Bacaan Lainnya

Kedua saksi itu, yakni Sapta Tampubolon dan Adeng Purba. Dalam kesaksiannya Sapta Tampubolon mengatakan, bahwa direktur utama PT WIS adalah Efendi Marpaung, dan Efendi pernah membeli alat berat kepada pihak Komatsu.

“Apakah alat berat itu dibeli Efendi Marpaung dengan cara cicil atau cash?,” tanya Mahmuddin.

Menurut Sapta, bahwa alat berat itu dibeli dengan cara cicil.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Raja Bonaran Situmeang selalu menyebutkan bahwa transaksi uang yang ada di rekening Farida Hutagalung yang menyeret dirinya dalam persoalan itu untuk membeli alat berat milik PT WIS dengan cara cicil.

Sementara itu, Adeng Purba dalam kesaksiannya ketika ditanya Mahmuddin mengaku bahwa ia pernah datang menemui Raja Bonaran Situmeang.

Tujuannya menemui Bonaran untuk minta tolong agar adiknya bisa bantu lolos dalam penerimaan CPNS Tapteng tahun 2014. Namun permintaan itu ditolak Bonaran.

“Saya sampaikan langsung permintaan itu kepada pak Bonaran di rumah dinas nya, agar adik saya bisa dibantu lolos CPNS Tapteng tahun 2014. Hanya saja pak Bonaran saat itu mengatakan, bahwa untuk menentukan lulus tidaknya CPNS bukan di tangan bupati, melainkan melalui proses ujian dan kemampuan pelamar yang ditentukan oleh pusat. Karena sudah ditolak Bonaran, akhirnya saya pun pulang meninggalkan rumah dinas,” bebernya.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang meringankan terdakwa Bonaran Situmeang, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjut pada Senin (27/5/2019).

Lalu, apa kata Bonaran usai sidang?

“Selama ini kan banyak keragu-raguan, banyak cerita waktu Efendi Marpaung bilan tidak kenal dengan Mardi Gunawan, kan gitu yah? Tadi sudah dikatakan oleh karyawan PT WIS, bahwa PT WIS dinahkodai, direkturnya adalah Efendi Marpaung, dan Mardi Gunawan adalah General Super Intenden,” ujar Bonaran Situmeang.

“Jadi kalau selama ini Efendi Marpaung tidak memiliki hubungan dengan Mardi Gunawan, hari ini itu semua sudah terbukti secara nyata,” beber Bonaran.

Seperti diketahui lanjut Bonaran, bahwa selama ini Efendi Marpaung dan istrinya Heppy Rosnani Sinaga mentransfer uang ke Farida Hutagalung.

“Farida Hutagalung mengatakan bahwa pembelian itu adalah untuk alat berat, dengan cara di situ excapator. Tadi sudah ditunjukkan bahwa memang Efendi Marpaung sudah pernah mengaku pernah membeli excapator,” sebut mantan Bupati Tapteng itu.

Dia menyampaikan bahwa pengakuan Farida Hutagalung menerima uang dan diserahkan kepada Mardi Gunawan. Siapakah Mardi Gunawan? Ini sebuah misteri selama ini. Mardi Gunawan itu adalah anak buah dari Efendi Marpaung,” bebernya.

“Jadi uang itu dari Efendi Marpaung ditransfer melalui rekening Farida Hutagalung, lalu untuk kepentingan anak buahnya. Siapa anak buahnya? adalah Mardi Gunawan. Sudah cukupkan? Oke,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *