Cuti Bersama, Kepala BKD Tapteng Ingatkan ASN Masuk Kerja Ditanggal Ini

bkd
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapanuli Tengah Yetty Sembiring. (foto: dok istimewa)

SmartNews, Pandan – Bupati Tapanuli Tengah menerbitkan surat terkait cuti bersama dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut bernomor 800/1228/2019 tertanggal 29 Mei 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapanuli Tengah Yetty Sembiring dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Jumat (31/5/2019) menjelaskan penerbitan surat oleh Bupati Tapanuli Tengah menindaklanjuti keputusan presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dimulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sehingga setiap pimpinan Organisani Perangkat Daerah (OPS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah tidak memberikan tambahan cuti kepada ASN/PNS. Kepada setiap OPD untuk dapat kembali melaksanakan tugas pada 10 Juni 2019,” ungkap Yetty.

Yetty menegaskan, bagi ASN/PNS Pemkab Tapanuli Tengah yang nantinya tidak mematuhi aturan tersebut dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka diwajibkan penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

“Hal itu sesuai dengan kewajiban ASN/PNS pada Pasal 3 angka 17 yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” beber Yetty.

“Hal ini dipertegas sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/26/M.SM.00.01/2019, tanggal 27 Mei 2019, perihal laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” jelasnya.

Menurutnya, laporan hasil pemantauan pihaknya, nanti akan dilaporkan langsung melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id.

Bagi ASN/PNS yang dijatuhi hukuman disiplin wajib laporannya disampaikan kepada Kemenpanrb dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 10 Juni 2019.

“Untuk itu, kami harap seluruh ASN/PNS Pemkab Kabupaten Tapanuli Tengah dapat mematuhinya. Kita tidak ingin ada ASN/PNS yang kena sanksi karena hal itu. Pelayanan publik juga dapat berlangsung baik di Tapanuli Tengah pada tanggal 10 Juni 2019. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H, mohon maaf lahir dan batin,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *