SmartNews, Pandan – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapanuli Tengah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Bupati Tapanuli Tengah.
Kedua Ranperda yang disetujui itu sebelumnya telah dibahas antara eksekutif dan legislatif, yakni Ranperda tentang desa dan rencana pembangunan industri (RPIK) Tapanuli Tengah tahun 2019-2039.
Persetujuan kedua Ranperda itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah, Jumat (14/6/2019).
“Keberadaan Ranperda Desa tersebut dimaksudkan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa terutama dalam memajukan desa dari ketertinggalan, sehingga dapat terwujud desa maju dan mandiri di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan desa,” ungkap Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani.
“Selanjutnya RPIK Kabupaten Tapanuli Tengah 2019 – 2039 bertujuan untuk menyediakan pedoman pembangunan di sektor industri, pengembangan sektor unggulan daerah serta penataan wilayah Industri yang mengacu kepada rencana tata ruang wilayah,” sambung Bakhtiar.
Bakhtir berharap, dengan adanya 2 tersebut dapat terwujud suatu payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, serta payung hukum pembangunan industri guna mendukung pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Turut hadir Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul, Sekretaris Daerah, Asisten, Pimpinan OPD Tapanuli Tengah dan Anggota DPRD. (red)