Polisi Amankan Seorang Petani di Kolang

Untitled 2
Tersangka Bersama Barang Bukti Diamankan di Polsek Kolang. (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang petani berinisial DS alias Idir (26) warga Dusun Purbatua, Desa Unte Mungkur III, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Idir ditangkap pada, Jumat malam (11/10/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jl Basis Perjuangan, Kelurahan PO. Hurlang, Kolang, Tapteng

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbaghumas, Iptu Rensa Sipahutar mengatakan, penangkapan Idir setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan PO Hurlang ada seseorang yang dicurigai sering membawa narkotika.

“Setelah mendapat informasi itu, Kapolsek Kolang, Iptu Mhd Tahir Lubis, SH bersama personilnya melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut,” kata Iptu Rensa, dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Sabtu (12/10/2019).

“Setibanya di TKP, polisi melihat tersangka Idir mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat. Saat itu, petugas melihat tersangka Idir hendak membuang plastik berwarna biru,” sambung Rensa.

Petugas kemudian memberhentikan Idir dan menyanyakan apa yang dibuang tersebut. “Petugas selanjutnya menyuruh Idir membuka isi plastik yang hendak dibuang itu. Ternyata ditemukan bungkusan kertas berisikan dugaan daun ganja dan sabu-sabu,” jelas Rensa.

“Kemudian petugas mengamankan Idir ke Polsek kolang untuk dilakukan pemeriksaan,” Rensa menerangkan.

Dari tersangka, lanjut Rensa, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus kecil daun ganja, 1 paket kecil dibungkus plastik bening di duga sabu-sabu. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *