SmartNews, Tapteng – Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani kembali mengingatkan masyarakat di daerah itu terkait Peraturan Desa (Perdes) dan Kelurahan terkait pemberantasan narkoba, yang penerapannya akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang.
Dalam sambutannya di acara penyerahan bantuan beras kepada 200 masyarakat di Desa Rina Nabolak, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Minggu (20/10/2019), Bupati Bakhtiar Sibarani kembali menegaskan, bahwa bagi siapa saja di daerah itu yang ketahuan sebagai bandar atau pengedar narkoba, tertangkap dan diproses hukum, maka akan diusir dan tidak dapat kembali seumur hidup ke daerah Tapanuli Tengah
“Dan, barang siapa pemakai narkoba diproses hukum, akan diusir dari Tapanuli Tengah, dan tidak dapat kembali ke kampung halamannya selama 15 tahun. Kepada pihak berwajib agar menindak para bandar dan pecandu narkoba,” tegas Bupati Bakhtiar.
Menurut Bakhtiar, Perdes dan Peraturan Kelurahan itu dibuat sebagai bentuk keseriusan Pemkab Tapteng dalam pemberantasan narkoba. (ril)