Delon dan Mail Diamankan ke Polres Tapteng, Begini Ceritanya

delon
Kedua Tersangka (Baju Merah). Kasubbaghumas Polres Tapteng, Iptu Rensa Sipahutar (kiri). (dok-istimewa)

SmartNews, Tapteng – Dua nelayan ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Jl Prof. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada, Senin (21/10/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

“Kedua tersangka TIS alias Mail (22) dan NS alias Delon (28). Keduanya warga Jl empat/Jati arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumut,” ujar Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasubbaghumas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Rabu (23/10/2019).

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka melanggar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu seberat 14.32 Gram,” jelas Iptu Rensa.

Kronologis, pada Senin (21/10/2019) sekira pukul 10.30 WIB, Kasat Narkoba AKP Martoni L, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Prof. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Tapteng, ada dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor membawa narkotika sabu-sabu.

“Lalu, Kasat Narkoba Polres Tapteng bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, kedua tersangka langsung dicegat,” kata Rensa.

“Namun pada saat dicegat, kedua tersangka melarikan diri, dan dilakukan pengejaran hingga kemudian berhasil diamankan petugas, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan petugas menemukan satu bungkusan dibalut plastik warna hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dari pinggang sebelah kiri tersangka Delon,” paparnya.

barbut 1
Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka. (Dok-Istimewa)

Polisi juga melakukan upaya pengembangan untuk mencari tahu siapa yang menyuruh tersangka membawa sabu-sabu tersebut.

“Namun kedua tersangka mengaku tidak mengetahui. Hanya mereka tadinya bertemu di tempat bisa (tidak disebutkan tempatnya) oleh yang menyuruh. No hape yang menyuruh setelah dihubungi sudah tidak aktif lagi,” katanya.

“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses sidik selanjutnya,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *