Ini Penjelasan Lengkap Pemkab Tapteng Terkait Eliza Imelda

kabag humas pemkab tapteng
Kabag Humas Pemkab Tapteng, Darwin Pasaribu (tengah) saat Menggelar Konferensi Pers di Kantornya, Jumat 8 November 2019.

SmartNews, Tapteng – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menggelar konferensi pers terkait persoalan yang sedang dihadapi oleh Eliza Imelda dalam rekrutmen penerimaan CPNS daerah tahun 2018.

Kabag Humas Pemkab Tapteng, Darwin Pasaribu kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/11/2019) menegaskan, bahwa Pemkab Tapteng tidak pernah menghalangi bahkan mengakomodir semua yang berkaitan atau yang terkait dengan hal-hal mengenai hak Eliza Imelda untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut Darwin Pasaribu, bahwa Pemkab Tapteng telah menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Eliza Imelda ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses, agar nomor NIP nya diangkat menjadi CPNS.

“Nah, setelah usulan tersebut kita sampaikan, selanjutnya BKN mengeluarkan surat tertanggal 28 Februari, isinya pengembalian berkas usul penetapan NIP CPNS atas nama Eliza Imelda. Dalam surat BKN itu menyatakan bahwa Eliza Imelda tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diberikan NIP,” ungkap Darwin dihadapan awak media.

Dia membeberkan alasan BKN yang menyatakan Eliza Imelda TMS. “Adapun alasan BKN menyatakan Eliza Imelda TMS, dikarenakan ijazah terlampir Sarjana Pendidikan Kristen Jurusan Musik Gereja. Sedangkan formasi dari Kemenpan RB untuk kualifikasi pendidikan yang ditentukan adalah Sarjana Pendidikan Kesenian,” ungkapnya.

Setelah itu lanjut Darwin, BKN kemudian mengeluarkan surat tersebut. Kemudian Pemkab Tapteng dalam hal ini Bupati Tapteng selaku pembina kepegawaian daerah mengirimkan surat tanggal 22 Maret, isinya permohonan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

“Isi permohonan tersebut adalah untuk mengakomodir dan merubah kualifikasi pendidikan pada rincian penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2018. Jadi dapat kita simpulkan bahwa, Pemkab Tapteng sudah mengakomodir segala kepentingan Eliza Imelda untuk ditetapkan dan dikeluarkan NIP nya untuk diangkat sebagai CPNS,” terangnya.

“Setelah kita layangkan surat ke Menpan, kemudian Menpan membalas surat kita. Mengeluarkan surat kembali tanggal 29 Maret, perihal permohonan mengakomodir kualifikasi pendidikan yang ditujukan kepada Bupati Tapanuli Tengah. Isinya bahwasanya, kualifikasi pendidikan formasi CPNS jabatan guru Seni Budaya Ahli Pertama, yang semula S1 Pendidikan Seni menjadi S1 Pendidikan Seni Pendidikan Kristen Jurusan Musik Gereja, itu tidak dapat dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam penerimaan CPNS tahun 2018,” paparnya.

Dalam hal ini, lanjut Darwin Pasaribu, bahwa Pemkab Tapteng sudah melakukan upaya. “Pemkab Tapteng dalam hal Bupati Tapanuli Tengah sudah melakukan usaha bagaimana agar saudari Eliza Imelda tetap dapat diakomodir untuk dikeluarkan NIP nya dan diangkat sebagai CPNS daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. Akan tetapi keputusan tetap, saya ulangi, keputusan tetap berada di BKN selaku institusi yang sah di Negara ini yang berhak mengeluarkan NIP. Kita hanya mengusulkan, keputusan tetap pada BKN,” beber Darwin.

Sambungnya lagi, setelah surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI keluar, Pemkab Tapteng kemudian menyurati Eliza Imelda, menyampaikan bahwa Eliza Imelda TMS untuk ditetapkan NIP nya.

“Sudah kita sampaikan pada 26 April 2019. Jadi di sini dapat kita sampaikan, Pemkab Tapteng itu hanya penerima manfaat. Semua keputusan mengenai penerimaan, penetapan formasi dalam hal keterkaitan dengan rekrutmen atau penerimaan PNS daerah, itu sepenuhnya kewenangan pusat. Dan penentuan kelulusan itu seluruhnya kewenangan pemerintah pusat. Pemkab Tapteng hanya bersifat, atau hanya sebagai penyelenggara dan penerima manfaat,” jelasnya.

“Jadi dapat kami sampaikan juga bahwa, kalau yang bersangkutan merasa kurang puas, silahkan menyampaikan protes ke Menpan ataupun ke BKN yang berhak menentukan atau meneliti formasi jabatan, apakah sudah sesuai atau tidak. Itu silahkan ke pusat. Kita hanya penerima manfaat. Pemkab Tapteng sama sekali tidak ada untuk mengambil kebijakan untuk menentukan keputusan lulus atau tidak. Kita hanya untuk memfasilitasi saja, melaksanakan penerimaan CPNS di daerah. Kalau memang mau protes silahkan protes ke pusat,” imbuhnya.

“Kenapa Imelda itu TMS? itu semua keputusan dari BKN dan Menpan berdasarkan surat yang saya tunjukkan tadi,” tambah Darwin.

Dia juga menanggapi pernyataan Imelda yang menyebut ada oknum yang meminta uang kepada dirinya seperti pengakuan Eliza Imelda saat tampil di salah satu stasiun televisi swasta nasional, Kamis malam (7/11/2019).

“Di sini kami sampaikan, kalau hal itu bisa dibuktikan, silahkan. Kita akan ikut mengadukan, dan kalau nanti tidak bisa dibuktikan, kita akan menuntut balik. Karena akan membuat, istilahnya hal itu menjadi sesuatu yang tidak mengenakkan kepada Pemkab Tapteng. Seolah-olah Pemkab Tapteng itu, gimana gitu,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *