SmartNews, Tapanuli – Seorang pria berinisial EH (35) ditangkap polisi di depan kedai tuak, di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Sumatera Utara pada Kamis malam (11/6/2020).
Pria EH ditangkap personel Polsek Pinangsori, ketika sedang asyik menulis angka pasangan judi Kim. Polisi menyita uang Rp242.000 sebagai barang bukti.
“Ada juga kertas dan 2 ponsel berisi angka tebakan yang ikut diamankan,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Dijelaskan, penangkapan pria EH berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personel Polsek Pinangsori.
Selanjutnya, personel Polsek Pinangsori langsung mendatangi lokasi yang disebutkan dan mengamankan pria EH bersama sejumlah barang bukti.
Pria EH langsung digelandang ke Mapolsek Pinangsori, untuk menjalani proses lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (pr_snt)