SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan seorang ASN dan oknum Perawat Tapteng pada Sabtu (27/6/2020).
ASN Tapteng tersebut berinisial EWT (49) warga jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Selain EWT, ternyata, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial MAP (30).
MAP bekerja sebagai perawat di salah satu klinik kesehatan di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara EWT sendiri, belum diketahui di instansi mana bekerja di Tapteng. Namun keduanya sepakat untuk melakukan aksinya membuat suket rapid test diduga palsu itu.
Fakta awal terungkap berdasarkan keterangan keduanya kepada polisi di Mapolres Sibolga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid test,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di salah satu klinik kesehatan di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” jelas R Sormin.
“Sementara, MAP bekerja untuk mengambil sampel darah bagi calon yang akan menerima suket Rapid Test,” sambung Sormin.
Dugaan keduanya melakukan perbuatan tersebut, pihak RSUD Pandan sudah membuat laporan resmi ke Polres Tapteng pada Sabtu (27/6/2020) oleh pihak RSUD Pandan dengan dibuktikan LP/142/VI/2020/SU/Res Tapteng tertanggal 27 Juni 2020.
“Dalam kasus ini sudah dilakukan gelar perkara. Diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut, Polres Sibolga melimpahkan ke Polres Tapteng, sebab locus delikty kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng,” terangnya.
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat terkait adanya ditemukan suket rapid test palsu pada Jumat malam (26/6//2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Pelindo Sibolga.
Berdasarkan hasil Penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap kedua tersangka.
“Tersangka oknum ASN EWT ditangkap di salah satu tempat di jalan SM.Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” ungkap Sormin.
Hasil pengembangan berdasarkan keterangan tersangka EWT, dia mengaku ada temannya melakukan pemalsuan suket rapid test tersebut.
“Di hari yang sama, teman EWT berinisial MAP (30) ditangkap petugas di jalan Padang Sidempuan Gg.Karya Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng. MAP bekerja sebagai perawat di salah satu klinik kesehatan di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” paparnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni, 52 rangkap fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru.
Kemudian, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, dua buah handphone dan uang tunai Rp 350 ribu.
Sebelumnya diberitakan, puluhan calon penumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Pelindo Sibolga menuju Gunungsitoli Nias, batal berangkat pada Jumat malam (26/6/2020), lantaran diduga suket rapid test COVID-19 yang mereka peroleh diduga palsu.
“Saat beli tiket di loket agen, Jumat (26/6/2020) siang hari, kami dibawa melakukan rapid test ditandai dengan pengambilan sampel darah dan membayar Rp250 ribu,” kata Zega salah satu calon penumpang di Pelabuhan Pelindo Sibolga kepada wartawan, kemarin. (snt)