SmartNews, Tapanuli – Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Rabu (14/10/2020).
Pasutri ini diamankan karena berusaha menyelundupkan diduga narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Sibolga, Tapianus Antonius Barus mengatakan, peristiwa itu terbongkar ketika pasutri tersebut hendak menitipkan pakaian untuk warga binaan berinisial RL.
Petugas Lapas Sibolga bernama Dharnasari Samosir yang mencurigai pasutri ini kemudian memeriksa barang bawaan mereka.
Rupanya, dari dalam saku celana yang hendak dititipkan ditemukan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Peristiwa ini langsung kami laporkan ke Polres Tapteng. Dan keduanya sudah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tapteng,” kata Tapianus Antonius Barus kepada wartawan.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen mengawasi secara ketat agar barang haram itu tidak beredar di Lapas yang ia pimpin.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP J.M. Napitupulu menyampaikan, bahwa pasutri tersebut kini diamankan di Mapolres Tapteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sayangnya, hingga berita ini dilansir belum diperoleh informasi lebih lanjut terkait identitas pasutri tersebut. (red)