SNT, Tapteng – Personel Polres Tapteng menangkap seorang pria warga Kota SibolgA, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, nelayan tersebut ditangkap di Gg Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pria berinisial FG alias G (27) warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan ini ditangkap pada Selasa sore (22/9/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
“Dari tersangka FG, petugas mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,19 gram,” kata Sinurat, Rabu (4/11/2020).
Katanya, penangkapan FG berawal dari informasi diperoleh petugas dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi pun turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan Undercver Buy berpura-pura memesan barang haram tersebut dan berhasil menangkap tersangka.
“Barang bukti sabu-sabu diamankan petugas dari tangan sebelah kanan tersangka. Si tersangka ini juga mengakui bahwa barang sabu-sabu tersebut miliknya,” jelas Sinurat.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapteng.
“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (snt_ril)