SNT, Tapteng – Pria berinisial ZEL (24) ditangkap dari rumahnya di Lingkungan III, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) pada Minggu (21/2/2021).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, pria pengangguran yang tak tamat SD itu ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dikatakan Gurning, polisi mengantongi identitasnya setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan langsung bergerak menuju rumah tersangka ZEL.
Setelah bertemu, petugas menginterogasi dan menggeledahnya. Ditemukan 3 bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening dari kantong kecil depan celana panjangnya, dan juga ponsel dari tangannya.
“Petugas pun menyitanya sebagai barang bukti,” kata Gurning dalam keterangan tertulis diterima SNT, Kamis (3/3/2021).
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti lain di bawah kasur, yakni 1 bong, 1 bungkus pipet, 1 jarum plastik, mancis, kaca pirex.
ZEL tak dapat mengelak, dia hanya bisa pasrah ketika polisi menggelandangnya ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (snt/ril)