Berbuat Dosa di Kamar Hotel, Dua Pria Warga Tapteng Ini Diamankan Polisi

Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Tapteng – Dua orang warga Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (8/5/2021). Kasusnya, tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2021) menjelaskan, dua warga tersebut ditangkap di jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka berinisial RS seorang buruh warga jalan Sari Dewa, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, dan HS (20) warga jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Menurut Horas Gurning, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal saat adanya patroli gabungan, Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB, terhadap tempat- tempat hiburan malam dan penginapan.

“Pada saat melakukan razia di Hotel Murni di jalan Sibolga- Padangsidimpuan, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, personil melakukan pemeriksaan terhadap kamar nomor 19 Hotel Murni, dan menemukan kedua tersangka,” kata Horas.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka RS, petugas menemukan satu unit HP Vivo warna hitam dari kantong celana sebelah kiri depan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ES, dan ditemukan satu) unit HP Oppo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,10 gram, dan satu unit HP Vivo warna putih dari atas kasur.

“Kemudian personil melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial UMR,” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamakan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum yang berlaku. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *