SNT – Polres Tapteng-Polda Sumut mengamankan seorang laki-laki dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Togel, dengan cara online.
Tersangka berinisial NFAS alias Sigonggok berusia 38 tahun warga Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu (23/10/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB di Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam.
“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka yaitu satu unit handphone merk Oppo warna hitam bertuliskan angka-angka perjudian,” kata Sisworo dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (24/10).
Dijelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung yang terletak di Kelurahan Sorkam Kanan, ada yang melakukan perjudian jenis Togel dengan menerima pesanan angka dari pemasang, dan kemudian dikirim ke bandar melalui online.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju ke warung tersebut, dan melihat tersangka NFAS alias Sigonggok sedang memegang handphone dengan menunggu pesanan angka-angka perjudian tersebut dari pemasang,” jelasnya.
“Tersangka selanjutnya diamankan bersama barang bukti, dan dibawa ke Mapolsek Sorkam untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sisworo. (snt)