SNT, Tapteng – Polisi menggerebek kampung narkoba di Lingkungan IV, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono bersama belasan orang personel Polres Tapteng mengamankan delapan orang laki-laki dewasa dari sebuah warung yang sering digunakan sebagai tempat menyalahgunakan narkoba.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menyampaikan, kedelapan laki-laki yang diamankan tersebut yakni inisial DDS, SH, SPH, HZ, H, HSS, RH dan MTL, selanjutnya diboyong ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk dilakukan test urin.
“Adapun hasil test urin terhadap delapan orang tersebut, tiga orang positif dan lima orang negatif. Yang positif yakni HSS (ganja dan sabu), RH (ganja) dan MTL (ganja dan sabu). Sementara lima orang dengan hasil urin negatif dipulangkan kekeluarganya dengan diwakili Lurah Lopian,” kata Horas dalam keterangan tertulis diterima SNT, Sabtu malam.
Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap tiga orang yang positif mengkonsumsi barang terlarang tersebut, dua orang yakni RH dan MTL dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan untuk dilakukan rehabilitasi.
“Karena dari mereka tidak didapati kepemilikan narkotika, sementara HSS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng karena terlibat kasus tindak pidana penganiayaan pada tahun 2021 lalu,” ungkap Horas.
“Sementara dari penggerebekkan itu, petugas berhasil menyita barang bukti lima buah alat hisap berupa bong yang terbuat botol minuman mineral, tiga kaca pirex bekas, tiga mancis, enam pipet bekas narkoba, seratus lembar plastik bening es yang diduga digunakan sebagai plastik sabu-sabu dan sebuah gunting,” bebernya. (snt)






