SNT, Tapteng – Polsek Sibabangun melakukan Problem Solving dalam perkara pencemaran nama baik, dan berakhir damai, Selasa (22/3/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Polsek Sibabangun, dihadiri kedua belah pihak antara pihak J.Pandiangan dengan pihak Z. Silaban alias Mak Marta.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, kejadian pencemaran nama baik tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 di Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng yang diduga dilakukan oleh Mak Marta kepada J.Pandiangan dengan menyebarkan isu Dukun Begu Ganjang.
“Dihadapan Polisi dan disaksikan Kepala Desa Sihapas dan Kepala Desa Pulo Pakkat II, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dibuktikan dengan surat kesepakatan bersama,” pungkasnya. (snt)