Polisi Damaikan Perkara Isu Begu Ganjang di Sibabangun, Apa Itu?

WhatsApp Image 2022 03 22 at 04.37.59

SNT, Tapteng – Polsek Sibabangun melakukan Problem Solving dalam perkara pencemaran nama baik, dan berakhir damai, Selasa (22/3/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Polsek Sibabangun, dihadiri kedua belah pihak antara pihak J.Pandiangan dengan pihak Z. Silaban alias Mak Marta.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, kejadian pencemaran nama baik tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 di Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng yang diduga dilakukan oleh Mak Marta kepada J.Pandiangan dengan menyebarkan isu Dukun Begu Ganjang.

“Dihadapan Polisi dan disaksikan Kepala Desa Sihapas dan Kepala Desa Pulo Pakkat II, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dibuktikan dengan surat kesepakatan bersama,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *