Pria Bertato Naga Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

IMG 20220715 131722

SNT, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki-laki pengedar sabu-sabu. Tersangka berinisial SMT (47) warga Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

 

Bacaan Lainnya

“Tersangka SMT ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Lingkungan IV Albion, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, pada Selasa (12/7/22) siang sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning kepada awak media, Jumat (15/7/2022).

Horas mengatakan penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Tapteng menerima informasi bahwa ada seorang pengedar sabu-sabu yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut yang membuat masyarakat resah.

“Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan, dan melihat tersangka seperti menunggu orang lain di salah satu pondok. Dan saat itu juga seseorang laki-laki datang menghampiri tersangka,” kata Horas Gurning.

Tak mau buruannya kabur, petugas langsung bergegas mendekati TKP, dan menangkap SMT. “Namun laki-laki yang melarikan diri tersebut tak berhasil ditangkap,” beber Horas.

Kepada petugas, tersangka mengaku tak mengetahui identitas laki-laki yang datang hendak membeli sabu-sabu ke dirinya.

“Sementara, setelah tersangka SMT diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi. Petugas berhasil menyita satu unit hape merk Nokia warna hitam, empat paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0.80 gram satu unit timbangan digital warna hitam silver, uang tunai Rp 135 ribu hasil penjualan sabu-sabu,” terang Horas.

Kepada petugas, tersangka SMT juga mengaku sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial NG, berdomisili di wilayah Kecamatan Pinangsori, Tapteng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMT beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Horas Gurning. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *