Hendak Edarkan Ganja di Tapteng, Seorang Nelayan asal Sibolga Ditangkap

nelayan
Tersangka BJH dan Barang Bukti Diamankan di Polres Tapteng. (Dok. Istimewa)

SNT, Tapteng – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang nelayan berinisial BJH (39), warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning dalam keterangannya kepada awak media menerangkan, BJH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Rabu (5/10/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tersangka BJH diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah saat tersangka hendak mengedarkan narkoba jenis ganja,” ungkap Horas Gurning.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka, berupa satu buah kotak rokok berisi 16 ampul kecil ganja seberat 10.10 gram terbalut kertas warna biru dari tangan sebelah kanan BJH.

“Tersangka BJH bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah, dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Gurning mengakhiri keterangannya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *