SNT, Tapteng – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang nelayan berinisial BJH (39), warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning dalam keterangannya kepada awak media menerangkan, BJH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Rabu (5/10/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
“Tersangka BJH diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah saat tersangka hendak mengedarkan narkoba jenis ganja,” ungkap Horas Gurning.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka, berupa satu buah kotak rokok berisi 16 ampul kecil ganja seberat 10.10 gram terbalut kertas warna biru dari tangan sebelah kanan BJH.
“Tersangka BJH bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah, dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Gurning mengakhiri keterangannya. (SNT)