SNT, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki-laki tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka berinisial IG (28) warga Jalan Lorong II Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng, Sumatra Utara, Kamis malam (13/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka diamankan saat sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkotika di Lorong III Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri,” ungkap Horas Gurning kepada awak media, Sabtu (15/10/2022).
Dari tersangka, petugas mengamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan IG seberat 1,38 gram. “Pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki laki berinisial UM,” ungkap Gurning.
Polres Tapteng, lanjut Gurning, tidak bosan bosannya mengimbau serta melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat terutama generasi muda.
“Dan kami akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta mengharapkan informasi dari masyarakat,” tukasnya.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IG beserta barang bukti diamankan di Polres Tapteng, untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (SNT)