Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Tapteng

LAGI
Paparan kedua tersangka di Polres Tapteng.

SNT, Pandan – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang laki-laki pengedar narkoba jenis ganja.

Kedua tersangka inisial KSH (28), warga Lingkungan III, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan(Tapsel), dan UH (43), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Tapteng, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka diamankan saat akan melakukan transaksi ganja di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Gang Jalur Gaja Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sabtu malam (15/10/2022) sekitar 19.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Minggu (16/10/2022).

WhatsApp Image 2022 10 16 at 02.42.41
Barang bukti ganja yang diamankan dari kedua tersangka.

Petugas juga menyita barang bukti narkoba setelah melakukan penggeledahan, yaitu satu buah plastik warna biru berisi lima paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam seberat 5200 gram dari sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa nomor polisi.

“Kedua tersangka mengaku ganja siap edar tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N,” beber Gurning.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *