SNT, Pandan – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang laki-laki pengedar narkoba jenis ganja.
Kedua tersangka inisial KSH (28), warga Lingkungan III, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan(Tapsel), dan UH (43), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Tapteng, Sumatra Utara.
“Kedua tersangka diamankan saat akan melakukan transaksi ganja di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Gang Jalur Gaja Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sabtu malam (15/10/2022) sekitar 19.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Minggu (16/10/2022).
Petugas juga menyita barang bukti narkoba setelah melakukan penggeledahan, yaitu satu buah plastik warna biru berisi lima paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam seberat 5200 gram dari sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka mengaku ganja siap edar tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N,” beber Gurning.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (SNT)