SNT, Tapteng – Ketahuan menanam ganja di atas atap dapur rumah, seorang laki-laki berinisial SM (36), warga Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, ditangkap personel Polsek Sibabangun, Minggu (23/10/22) siang.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, mengatakan terungkapnya kasus tersebut atas laporan masyarakat. “Informasi tersebut langsung direspon Polsek Sibabangun dan melakukan penyelidikan,” kata Gurning kepada awak media,” Selasa (25/10/2022).
Setelah dilakukan pengintaian, petugas yang melihat tersangka SM, langsung menangkapnya. “Sewaktu diamankan, personel tidak menemukan barang bukti narkoba dari tersangka, namun saat itu tersangka SM mengaku ada menanam pohon ganja di atas atap dapur rumahnya,” ungkapnya.
“Personel langsung membawa tersangka ke belakang rumahnya, dan benar di atas atap dapur rumah tersangka ditemukan tumbuh tanaman ganja di dalam Polybag warna hitam, selanjutnya personel mengamankan tanaman ganja tersebut sebanyak lima batang,” jelas Gurning.
Kepada petugas, tersangka SM mengaku sebelumnya membeli satu ampul ganja kering di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk dipakai dari seorang laki-laki, namun tidak mengetahui inisialnya.
“Dan dalam ampul tersebut ada juga biji ganjanya, dan SM langsung menyemainya ke polybag dan tumbuh,” beber Gurning.
Polres Tapteng mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Tapteng.
“Setelah diamankan, personel membawa SM berikut barang bukti ke Polsek Sibabagun, dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna diproses hukum selanjutnya sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Gurning. (SNT)