SNT, TAPTENG – Personil Satresnarkoba Polres Tapteng mengamankan seorang nelayan laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika. Tersangka berinisial WWB (28), warga Jl Murai Kampung Teleng, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
“Tersangka diamankan di sekitar lokasi domisili nya, pada hari Senin (21/11/22) sekiarra pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, Rabu (24/11/2022).
Katanya, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. “Informasi yang diperoleh ditindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dengan memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dan kemudian berhasil mengamankan tersangka WWB,” terang Gurning.
Setelah digeledah, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka.
“Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka, ditemukan satu buah plastik warna bening berisi empat paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 3,54 gram, beserta barang bukti lainnya,” jelas Gurning.
“Tersangka WWB mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkannya tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial A, yang informasinya berada di Lapas Sibolga,” beber Kasi Humas.
Ditegaskannya, bahwa Polres Tapteng akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana narkotika, dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mau memberikan informasi tentang peredaran narkotika.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WWB beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Gurning. (ril)