TAPTENG – Sat Res Narkoba Polres Tapteng menangkap dua orang laki-laki sebagai penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warnet di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Selasa (25/7/2023) sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial KAZ (19) warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan FS (52) warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan personel di lapangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnajor melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning, Jumat (28/7/2023).
Kompol Gurning mengungkapkan, dari tangan tersangka KAZ, Polisi menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari dengan berat Bruto sekira 0,35 gram yang dibungkus plastik bening, serta uang tunai Rp.50 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan KAZ.
“Pada waktu diinterogasi, tersangka KAZ mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya yaitu tersangka FS seharga Rp.300 ribu,” jelasnya.
Selanjutnya, Polisi yang masih sempat melihat tersangka FS berada diparkiran warnet tersebut langsung ditangkap.
“Saat digeledah, personel menemukan dan menyita uang Rp.300 ribu yang merupakan uang transaksi jual beli sabu sabu tersebut dari tersangka KAZ,” beber Gurning.
“Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka FS dan KAZ beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (ril)