TAPTENG – Polisi menangkap seorang pria terduga bandar sabu berinisial MTM (38) warga Jalan FL. Tobing, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H.Gurning mengatakan, MTM ditangkap di kediamannya, Senin (25/9/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
“Penangkapan terhadap MTM berawal dari adanya informasi masyarakat, dan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa di rumah MTM sering transaksi narkoba,” ungkap Kompol Gurning, Kamis (28/9/2023).
Dijelaskan, setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Hasil penyelidikan personel, MTM sedang berada di dalam rumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan serta dilakukan penangkapan,” tegas Kompol Gurning.
Untuk mendapatkan barang bukti, petugas melakukan penggeledahan terhadap MTM dan rumahnya.
“Hasil penggeledahan, personel menemukan satu buah kotak rokok berisi satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan 34 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai rumah tersangka MTM dengan berat bruto 9,70 gram,” ungkap Gurning.
Kepada petugas, MTM menjelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya, dan sering bertransaksi dengan orang yang membeli barang tersebut dari MTM, dan memperoleh sabu sabu tersebut dari laki laki berinisial HN.
“Personel langsung mengembangkan hasil keterangan MTM, dan memburu HN, namun belum ditemukan. Kami akan tetap memburunya dan juga pelaku lainnya yang berkaitan dengan narkoba, karena sudah menjadi komitmen bahwa narkoba musuh bersama, dan kami perlu dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini MTM dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tapteng. (ril)