Polres Tapteng Ungkap 11 Kasus Narkotika Periode September-Oktober 2023

IMG 20231002 WA0061
Foto: Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan didampingi Kasat Narkoba AKP Juli Purwono dan jajaran saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti narkotika.
TAPTENG – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika selama 21 hari dengan mengamankan 14 orang tersangka. Satu diantaranya seorang perempuan.
Demikian disampaikan Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan didampingi Kasat Narkoba AKP Juli Purwono kepada awak media dalam konferensi pers di Polres Tapteng, Senin (2/10/2023) sore.
Kompol Kamaluddin menerangkan, 11 kasus narkotika ini berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Tapteng selama periode 12 September sampai 2 Oktober 2023, baik di wilayah hukumnya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera, juga di Kota Sibolga.
“Jumlah tersangka selama periode itu yang berhasil diamankan sebanyak 14 orang tersangka, dengan rincian 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dengan total barang bukti ganja sekitar 13,98 gram, sabu-sabu sekitar 25,95 gram serta 4 buah timbangan digital, 8 unit handphone, uang tunai Rp. 7.422.000, serta barang bukti lainnya seperti plastik klip bening dan alat hisap berupa bong,” paparnya.
“Adapun lokasi penangkapan dari 11 kasus tersebut yaitu dengan perincian, 4 kasus di Kecamatan Pandan, 2 kasus di Kecamatan Pinangsori, 1 kasus di Kecamatan Sibabangun, 1 kasus di Kecamatan Tapian Nauli, 1 kasus di Kecamatan Sorkam, 1 kasus di Kecamatan Barus, dan 1 kasus di wilayah Kota Sibolga,” jelas Kompol Kamaluddin.
Waka Polres Tapteng menjelaskan pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan perintah Presiden Republik Indonesia. “Oleh karena itu, Kapolda Sumatera Utara mengeluarkan komitmen Polda Sumut bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan memerintahkan Polres jajaran terus meningkatkan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Kompol Kamaluddin menyebutkan, dalam pelaksanaanya Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas yaitu dengan melaksanakan giat penindakan serta giat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memerangi Narkoba.
“Kepada para pelaku akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *