TAPTENG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Kota Sibolga, dalam kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, Jumat (1/3/2024).
Pria tersebut berinisial HW (36) seorang nelayan. “Penangkapan tersebut dilakukan, Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, tepatnya di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono.
Dari HW berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan dibalut kertas putih dengan berat bruto 0.71 gram.
“Pelaku HW sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke tanah. Namun setelah diambil, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu,” beber AKP Purwono.
Selanjutnya, setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial BT di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini, antara lain akan dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap terduga pelaku, gelar perkara awal, serta pemeriksaan urine terhadap pelaku. Selain itu, saksi-saksi akan diperiksa dan barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Medan,” jelas AKP Juli Purwono.
Saat ini, lanjut AKP Juli Purwono, HW beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.71 gram sudah diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ril)