PANDAN – Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menyampaikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bekerja harus mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN, karena itu yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.
Demikian disampaikan Bupati Masinton Pasaribu saat bertindak selaku Pembina Upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Tapteng di Lapangan Sepakbola GOR Pandan, Kamis (17/04/2025).
“Aparatur Sipil Negara diikat dan diatur oleh Undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, maka sebelum kita bekerja kita baca undang-undang yang mengatur tentang kita, dan sebagai Aparatur Sipil Negara wajib membaca dan mempedomani undang-undang ASN, apa yang menjadi asas apa yang menjadi Nilai Dasar atau Core Values,” kata Masinton Pasaribu.
Pada kesempatan itu Bupati juga menjelaskan tujuh nilai dasar yang menjadi standar penilaian perilaku ASN, diantaranya berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif yang disingkat “BerAKHLAK.”
“Saya menekankan agar tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara kerja asal-asalan, Jangan bekerja hanya seremoni membuat kegiatan yang tidak ada manfaat. Dari sekarang harus kita mulai. Kita harus berinovasi melakukan pelayanan kepada masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Masinton.
“Standar operasional nya bagaimana terhadap pelayanan, diantaranya
bekerja profesional, bekerja dengan baik, mempunyai perencanaan yang berkesinambungan dan bermanfaat bagi masyarakat,” sambungnya.
Menutup arahannya, Bupati Tapteng mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara juga harus disiplin bekerja, tidak ada lagi yang berkeliaran di jam kerja.
“Kita harus naik kelas, bekerja dengan hati dan bertanggung jawab,” pesannya.
Acara Hari Kesadaran ini diikuti oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli dan Asisten Setdakab Tapteng, Pimpinan OPD dan ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng. (ren)






