Bupati Masinton Pasaribu Sebut Pemkab Tapteng Terbebani Utang Rp.70 Miliar ke PT.SMI

IMG 20250824 WA0018
Foto: Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda peringatan Hari Jadi ke 80 Kabupaten Tapteng. 

TAPTENG – Bupati Masinton Pasaribu mengungkap, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) saat ini genap berusia 80 tahun.

Dia mengungkap, sebagai daerah otonom, anggaran pembangunan daerah Kabupaten Tapteng ternyata masih sangat bergantung dari transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Karena kita belum memiliki kemandirian fiskal untuk membiayai pembangunan daerah kita,” kata Masinton Pasaribu dalam pidato sambutannya pada rapat paripurna istimewa DPRD Tapteng, Minggu (24/08/2025).

Rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani, dengan agenda peringatan Hari Jadi ke 80 Kabupaten Tapteng, dihadiri jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Masinton Pasaribu juga mengungkap, setiap tahun Pemkab Tapteng masih harus membayar cicilan pokok dan bunga utang pinjaman senilai belasan miliar rupiah, dari total sekitar Rp70 miliar utang Pemkab Tapteng kepada PT SMI tahun 2021.

Dikatakannya, Tapteng sudah berusia 80 tahun, tetapi PAD-nya ternyata masih di bawah Rp 100 miliar. Hal ini karena Pemkab Tapteng tidak mampu mengelola dan mengoptimalkan sisi pendapatan daerah secara kreatif.

“Dan ternyata kita tidak mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah kita untuk membiayai pembangunan daerah,” tegasnya.

Masinton Pasaribu lebih lanjut menyampaikan, meski Tapteng punya laut, tetapi kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola laut, akhirnya laut Tapteng dijarah oleh aktivitas ilegal fishing selama bertahun-tahun.

Begitu pun di wilayah perbukitan, hutan dirambah dan ditanami sawit. Puluhan ribu hektar lahan dikelola perkebunan sawit tapi tidak mendatangkan manfaat apa pun untuk daerah dan masyarakat.

Bahkan, perusahaan sawit mengabaikan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan dalam program kemitraan seperti perkebunan plasma untuk masyarakat.

“Belasan tahun persoalan ini kita diamkan, belasan tahun bahkan ada yang sudah replanting, kita tidak mampu memaksa perusahaan sawit untuk melaksanakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang,” kata Masinton Pasaribu.

Dia kemudian mengajak semua pihak untuk merefleksikan kembali perjalanan dan pembangunan Tapteng yang usianya sama dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Apakah pembangunan Tapteng sudah beranjak maju atau berjalan seadanya. Apakah sudah menghadirkan pembangunan dan perencanaan yang terukur.

“Atau sebaliknya, kita membiarkannya tumbuh secara auto pilot. Tentu, kita belum menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Pemkab Tapteng belum mampu menghadirkan pelayanan administrasi yang berkualitas, cepat dan dekat dengan masyarakat.

“Khususnya dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, kita belum mampu menghadirkan layanan yang adil dan merata di seluruh wilayah Tapteng,” kata Masinton Pasaribu.

IMG 20250824 WA0017

Begitu pun dengan layanan kebersihan, Pemkab Tapteng berusia 80 tahun, tetapi belum mampu menghadirkan tempat pembuangan sampah di seluruh wilayah kecamatan, sehingga masyarakat dibiarkan membuang sampah di sembarang tempat.

“Dalam pundak kita terpikul amanat penderitaan rakyat, hendaknya setiap kita yang memiliki jabatan di eksekutif dan legislatif mengorientasikan dengan pikiran dan kebijakan untuk kemajuan daerah dan masyarakat,” sambung Masinton Pasaribu.

Saatnya, para pejabat merubah orientasi jabatannya untuk sebesar-besarnya kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat.

“Amanah jabatan ini harus kita orientasikan untuk mengatur kepentingan rakyat, sehingga Tapteng dapat tumbuh dan berkembang di masa depan,” jelas Masinton Pasaribu.

Tentunya, dengan tata kelola kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan rakyat, bukan berorientasi kepentingan pribadi dan kelompok. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *