TAPTENG – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Senin (01/09/2025), ditunda.
Penundaaan dilakukan setelah Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya didampingi sejumlah pejabat utama, menemui dan bersilaturahmi dengan Ketua Umum PERMAK, Maslan Simanjuntak beserta para koordinator massa, bertempat di Lapangan Futsal Pintu Bosi, Desa Nauli, Kecamatan Sorkam, Minggu sore (31/08/2025).
Namun dalam press rilis Humas Polres Tapteng yang diperoleh, pada minggu malam, tidak menyampaikan apa sebenarnya yang menjadi alasan penundaan rencana aksi unjuk rasa PERMAK tersebut. Apakah berkaitan dengan situasi Indonesia saat ini dengan adanya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah? belum diketahui oleh penulis berita.
Namun dalam pertemuan silaturahmi antara Polres Tapteng dengan PERMAK, telah dicapai kesepakatan untuk menunda aksi unjuk rasa mereka yang dijadwalkan, pada Senin (01/09/2025).
Ketua Umum PERMAK, Maslan Simanjuntak menyampaikan terima kasih atas kedatangan Kapolres Tapteng dan jajaran. Ia menegaskan bahwa PERMAK adalah organisasi yang dibentuk dari dana masyarakat, dan tidak memiliki kepentingan tersembunyi.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan bahwa silaturahmi ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya dengan enam koordinator PERMAK terkait rencana aksi unjuk rasa.
“Pada prinsipnya, kami dari Polres Tapanuli Tengah mendukung setiap warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” katanya.
Namun, AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa penundaan aksi ini adalah kesepakatan bersama, yang diputuskan tanpa adanya intimidasi dari pihak kepolisian. Kapolres meminta penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada kepolisian berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait yang menjadi tuntutan aksi.
“Sebagai bentuk dukungan, saya menyatakan keseriusan pihaknya dalam memfasilitasi tuntutan PERMAK yang telah disampaikan dalam surat pemberitahuan. Saya telah memerintahkan jajaran untuk berkoordinasi dengan DPRD dan Inspektorat Kabupaten Tapteng guna mempersiapkan jawaban atas tuntutan tersebut,” katanya.
Menanggapi pernyataan kapolres tersebut, Maslan Simanjuntak akhirnya menerima keputusan untuk menunda aksi. “Saya mewakili masyarakat yang hadir mengucapkan terima kasih atas respons Kapolres Tapteng. Kami akan menunda unjuk rasa dan akan melaksanakannya pada hari Senin tanggal 29 September 2025,” kata Maslan.
Jika rencana aksi tidak ditunda, massa PERMAK akan menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Inspektorat terkait keluhan dan keresahan masyarakat terkait pengauditan dan dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Tapteng. (ren/ril)






