Soal Pembangunan Kantor Bupati, DPRD Tapteng Didesak Bentuk Pansus

IMG 20251104 WA0035
FOTO: Sejumlah Anggota DPRD Tapteng yang melakukan peninjauan pembangunan kantor Bupati Tapteng di Pandan memberikan keterangan kepada wartawan.

TAPTENG – Sejumlah Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) meninjau proyek pembangunan kantor bupati, di Jalan dr FL Tobing, Kecamatan Pandan, Selasa (04/11/2025).

Peninjauan ini sekaitan adanya desakan dari ribuan masyarakat yang berdemonstrasi ke DPRD Tapteng, pada Jumat (31/10/2025) lalu, meminta DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembangunan kantor bupati itu yang hingga saat ini belum rampung sejak dibangun pada 2020, padahal sudah menelan dana puluhan miliar.

Bacaan Lainnya

Di sela peninjauan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan plus DPRD Tapteng, Famoni Gulo mengatakan, pembangunan kantor bupati secara tahun jamak (multiyear) tersebut tidak memiliki dasar hukum (Perda).

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Famoni Gulo kepada wartawan.

Dia menyebut, proyek multiyear pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah telah menerbitkan UU 3/2022, dan telah diubah menjadi UU 21/2023 sebagai dasar hukum.

Sedangkan untuk daerah yang ingin melakukan pembangunan secara tahun jamak, harus memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum.

Pada Pasal 92, PP 12/2019, bahwa kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, agar tidak menjadi opini liar di masyarakat, maka perlu dilakukan audit investigasi, sehingga ke depan tidak ada perdebatan apakah bangunan ini perlu dilanjutkan.

“Kita akui, bupati terdahulu memiliki semangat luar biasa membangun Tapteng dan itu patut diapresiasi, tapi dalam semangat itu ada koridor hukum yang harus dipatuhi,” kata Famoni Gulo.

Menurutnya, Bupati Tapteng saat ini (Masinton Pasaribu) bukan melarang untuk melanjutkan, tetapi ada peraturan pemerintah yang mengamanatkan tentang batas waktu bagi kepala daerah untuk membangun secara tahun jamak.

“Tidak ada faktor kebencian, kita semua memiliki semangat membangun, tetapi jangan pula kita terjerat hukum karena semangat itu,” kata Famoni.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan plus, Joko Pranata Situmeang, membenarkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan, dan belum ada Perda yang mengatur tentang batas waktu pembangunan gedung kantor bupati.

“Tetapi kami belum terlalu pasti, karena kita belum membahas ini di kantor DPRD. Contoh, berapa total anggarannya, kemudian berapa tahun proyek ini baru selesai, kita juga belum baca,” kata dia.

Maka, pihaknya (Fraksi PDI Perjuangan) telah mengusulkan kepada DPRD Tapteng untuk membentuk Pansus supaya ini terang benderang.

“Kalau Pansus sudah terbentuk, kita akan panggil OPD terkait, termasuk konsultannya,” kata Joko Pranata Situmeang.

Joko menyebut bahwa pihaknya mendapat informasi, total biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan kantor bupati Tapteng mencapai hingga Rp 130 miliar. Kemudian, dana yang sudah dihabiskan itu Rp 84 miliar, maka masih ada sisa sekian miliar rupiah lagi.

“Harapan kita, Pansus ini terbentuk untuk menjawab kepastian kepada masyarakat, kita berharap rekan-rekan dari fraksi lain juga mendukung pembentukan Pansus,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Tapteng, Joneri Sihite yang ikut dalam rombongan juga menyatakan setuju jika dibentuk Pansus terkait pembangunan kantor bupati tersebut.

“Kami dari Fraksi Golkar setuju dibentuk Pansus sebelum dilanjutkan pembangunannya. Kami menilai, ini perlu dievaluasi,” katanya.

IMG 20251104 212014 scaled
Foto kondisi sebagian Kantor Bupati Tapteng yang belum rampung.

Joneri mengungkap, desakan pembentukan Pansus ini sebagaimana tuntutan masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Tapteng, Jumat (31/10/2025).

“Kami sudah melihat kondisi bangunan kantor bupati saat ini. Dari desainnya bagus, tapi dari kualitasnya kami belum tahu. Kita sudah lihat dari lantai satu hingga lantai lima,” katanya.

Maka untuk itu, lanjut Joneri, perlu dibentuk tim untuk evaluasi bagaimana kualitas bangunan ini, kalau tidak berkualitas jangan dipaksa karena jika terjadi bencana, masyarakat yang dirugikan.

“Kami menilai, secara keseluruhan gedung ini belum layak digunakan,” katanya.

Wansono Hutagalung dari Fraksi Demokrat PAN (DePAN) menambahkan, peninjauan gedung kantor bupati tersebut adalah tindak lanjut permintaan masyarakat yang melakukan aksi unjukrasa kemarin.

“Kami dari DePAN perdana ke sini, dan melihat kondisi bangunan masih gantung. Kami berharap, terjadi percepatan pembangunan, sehingga tercipta ikon yang bagus dan megah di Tapteng,” katanya.

Abdul Rahman Sibuea, Anggota DPRD dari PKB yang tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, pihaknya tentu sepakat dengan usulan fraksinya terhadap pembentukan Pansus demi transparansi.

“Kita sudah sama-sama melihat kondisinya. Soal administrasinya nanti kita dalami, karena di DPRD juga ada aturan, di mana untuk mengambil keputusan itu salah satunya harus ada usulan-usulan,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *