TAPTENG – Polisi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (12//3/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga kurir asal Panyabungan, Mandailing Natal (Madina).
Kedua tersangka berinisial MA (31) dan seorang wanita berinisial LR (37).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.
Kapolsek Barus, IPTU Mulia Riadi mengatakan operasi penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga. Saat penyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ungkap IPTU Mulia Riadi melalui keterangan resminya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 Kg ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning.
Satu unit sepeda motor honda beat yang digunakan tersangka, 2 unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan sebuah tas selempang.
“Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pemasok utama atau otak di balik peredaran lintas kabupaten ini,” tegas Kapolsek Barus.
Kini, MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. “Kedua tersangka terancam dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ren)






