HUMBAHAS – Oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dalam kasus dugaan Ilegal Loging di kawasan hutan Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut).
Dalam waktu dekat, Bripda JGS akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho mengatakan proses hukum terhadap Bripda JGS terus berjalan. Ia menjelaskan, pada 30 Maret 2026, Bripda JGS telah dilimpahkan atau memasuki tahap II oleh Unit Tipidter Sat Reskrim kepada Kejaksaan Negeri Humbahas.
“Untuk saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Adi Nugroho, Jumat (01/05/2026)..
Kapolres menjelaskan, Bripda JGS diduga melakukan tindak pidana sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon secara tidak sah di dalam kawasan hutan.
“Peristiwa tersebut terjadi di kawasan hutan Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025,” bebernya.
Dijelaskan, terdapat dua dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang disangkakan kepada Bripda JGS, yakni pelanggaran berupa desersi serta keterlibatan dalam tindak pidana penebangan kayu (ilegal logging) di kawasan hutan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung. Atas pelanggaran tersebut.
“Yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua berkas pelanggaran kode etik terhadap Bripda JGS saat ini telah rampung disusun. Selanjutnya, kami tinggal mengajukan permohonan saran dan pendapat hukum kepada Seksi Hukum (Sikum) Polres Humbang Hasundutan sebagai bagian dari proses administrasi sebelum pelaksanaan sidang etik,” tegas Kapolres AKBP Adi Nugroho.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda JGS akan segera dilaksanakan setelah terpenuhinya administrasi tersebut, serta menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terkait perkara pidana yang sedang dijalani.
AKBP Adi Nugroho menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap perbuatan yang mencederai institusi akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan kita berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas,” tutupnya. (ren/ril)






