TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (27) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal.
Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang diterima Polres Tapteng, pada 10 Mei 2026.
“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Dian dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menerangkan, peristiwa memilukan ini terjadi, pada Sabtu 09 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban yang menjadi rumah kediaman sementara keluarga.
Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat, dan melakukan aksi tidak terpuji dengan menarik pakaian korban.
Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis.
“Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak. Pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban. Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu korban.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” katanya.
Dijelaskannya, pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga memberikan perhatian khusus pada pendampingan psikologis korban mengingat trauma yang dialami.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (ren/ril)






