TAPTENG – Pj Bupati Sugeng Riyanta melantik kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Masa Bakti 2023-2028.
Pelantikan dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Tapteng, Senin (29/01/2024) pagi.
Pengurus yang dilantik antara lain H. Syahfari Hasibuan menjadi Ketua Umum Baznas Kabupaten Tapteng, Wakil Ketua I, Supratman, Wakil Ketua II, M. Yusri Tanjung, dan Wakil Ketua III, H. Ramli Samosir.
“Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan ridho nya kita dapat melaksanakan acara pelantikan Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2023-2028. Ini terlaksana karena kebaikan dan izin Allah dan pertolongan Allah SWT,” ucap Pj Bupati Sugeng Riyanta.
Disampaikannya, kepengurusan Baznas Kabupaten Tapteng Masa Bakti 2023-2028 yang telah dilantik untuk mengemban amanah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat yang telah dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
“Selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi dan menolong bapak bapak sekalian. Kami mengharapkan kiranya pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah yang baru saja dilantik, dapat lebih giat dalam melaksanakan tugas dengan cara menggali sumber sumber Zakat diluar Aparatur Sipil Negara,” harap Sugeng.
“Kiranya pengurus Baznas dapat lebih mensosialisasikan, berkontribusi dengan berkomunikasi aktif dengan jajaran Organisasi Organisasi kemasyarakatan Islam,” tambahnya.
Pj Bupati mengharapkan, pengurus Baznas Kabupaten Tapteng dapat terus bersinergi dengan para pengusaha pengusaha muslim yang ada di daerah itu untuk dapat menyalurkan Zakatnya melalui Baznas.
“Oleh karena itu kami mengharapkan pengelolaan dana yang di kelola oleh Baznas baik dari yang bersumber dari Zakat Mal (Harta) maupun Infaq dan sedekah kiranya dapat dikelola secara akuntabel dan transparan serta dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat miskin di Kabupaten Tapanuli Tengah, maupun kepada golongan Asnaf yang berhak menerima Zakat,” terangnya.
Sugeng juga menghimbau dan mengharapkan agar pengelolaan dan penyaluran Baznas ke depan, dijauhkan dari unsur unsur politis.
“Karena Baznas adalah organisasi yang disahkan oleh Pemerintah berdasarkan Syariat Islam ini adalah dalam rangka melaksanakan Syariat Islam nilai nilai Islam di dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu amanah ini kiranya dapat dijalankan dengan penuh kesadaran sebagaimana sumpah kita takut kepada Allah SWT, jangan pernah kita menyalahgunakan Baznas untuk kepentingan kepentingan lain yang kiranya tidak sesuai dengan peruntukannya,”
Acara pelantikan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, para Asisten dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng, Kemenag dan Ketua MUI Tapteng. (ril)








