Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sarudik

IMG 20250622 WA0002

TAPTENG – Polisi menangkap seorang pria warga Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut). Inisialnya SAH berusia 22 tahun.

SAH ditangkap polisi, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di Kelurahan Sarudik.

Bacaan Lainnya

Ia ditangkap, Sabtu, (21/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Dari tangan SAH, petugas menyita 11 (sebelas) paket sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, sendok pipet, plastik assoy, serta (empat) plastik klip kosong. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 1,24 gram,” ungkap Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (22/06/2025).

Dijelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP.

“Personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi,” katanya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Tapteng menerangkan, hasil interogasi, pelaku SAH mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir.

“Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Yogi, namun tidak mengetahui alamat jelas sosok tersebut. Hingga saat ini Yogi masih dilakukan pencarian,” ungkap AKP Gunawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SAH dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.

“Untuk diproses hukum sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Polres Tapteng. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *