Kadis Perizinan Tapteng Warning Pengusaha Jasa Layanan Internet “Nakal”

IMG 20250723 WA0003
Foto: Kabel Internet Menyemak di Tiang Listrik PLN di Salah Satu Sudut Kota Pandan. (Dok)

TAPTENG – Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, Jonnedy Marbun mengungkap, sejumlah orang telah datang menemuinya setelah sebelumnya menyatakan akan melakukan penertiban dan pemberantasan terhadap dugaan praktik ilegal dalam bisnis jual beli internet yang dilakukan penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP) nakal di daerah itu.

Namun Jonnedy Marbun belum bersedia mengungkap identitas sejumlah orang yang datang menemuinya itu, tetapi ia memastikan urusan mereka datang adalah untuk membahas terkait persoalan layanan internet illegal yang kini menjadi PR bagi PMPPTSP Tapteng.

Bacaan Lainnya

“Udah mulai berdatangan mereka ke kantor, saya bilang siapkan dokumen kalian,” tegas Jonnedy Marbun ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati Tapteng, Rabu (23/07/2025).

Jonnedy menjelaskan dokumen yang ia maksud itu harus disiapkan dalam tanggang waktu 2-3 hari. “Kalau tidak datang (bawa dokumen) maka (mereka) akan dipanggil,” cetusnya.

Sebelumnya kepada wartawan, Jonnedy Marbun menjelaskan, dugaan praktik ilegal tersebut adalah kegiatan penjualan kembali (reseller) layanan internet yang dibeli dari penyedia layanan kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo.

Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, dugaan praktik ilegal dalam bisnis jual beli layanan internet di Kabupaten Tapanuli Tengah ini ternyata telah berlangsung cukup lama.

“Tidak hanya di ibu kota kabupaten, dugaan praktik ilegal ini juga terjadi di kecamatan hingga pelosok desa yang tidak terjangkau akses internet,” kata Jonnedy Marbun kepada wartawan, Rabu (16/07/2025).

Menurut Jonnedy, dugaan praktik ilegal ini biasanya ditemukan di wilayah terkecil, seperti komplek perumahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) atau dikenal RT/RW Net. Terkait hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo, Sat Pol PP dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pemberantasan dugaan praktik ilegal dalam penyediaan jasa layanan internet.

“Termasuk Telkomsel, Iconnet dan DGSnet selaku perusahaan ISP. Kita juga akan berkoordinasi dengan mereka,” kata Jonnedy Marbun.

Menurut Jonnedy Marbun, praktik ilegal dalam jual beli layanan internet tersebut ada sanksi pidananya, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. “Hal itu tertuang pada Pasal 47, Pasal 11 ayat 1 UU 36/1999, tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah oleh UU 6/2023 tentang penetapan Perpu UU 2/2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Jonnedy Marbun.

Jonnedy menambahkan, untuk menjalankan bisnis ISP secara legal, perusahaan harus memperoleh lisensi resmi dari pemerintah. Proses perizinan ini diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta lembaga terkait lainnya.

Perizinan tersebut di antaranya, Izin Penyelenggaraan Jaringan (IPJ), untuk penyedia layanan yang ingin membangun infrastruktur jaringan sendiri. Kemudian, Izin Penyelenggaraan Jasa (IPJ) untuk perusahaan yang menggunakan jaringan milik penyelenggara lain untuk menyediakan layanan internet.

Ada juga Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (IPJTT) untuk layanan internet dalam lingkungan tertentu seperti perusahaan atau kawasan industri.

Lalu ada Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (IPJT) untuk penyelenggara yang ingin membangun infrastruktur telekomunikasi lebih luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *