Ricuh Unras 31 Oktober di Pandan, RS dan BAS Dilaporkan ke Polda Sumut

IMG 20251115 WA0020 scaled
Foto: Para pelapor foto bersama usai membuat laporan ke Polda Sumatra Utara. (istimewa)

TAPTENG – Dua orang laki-laki berinisial RS dan BAS dan bersama beberapa orang lainnya resmi dilaporkan ke Polda Sumatra Utara.

Laporan tersebut dengan nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Khususnya Pasal 18 yang mengatur larangan tindakan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” kata Alwi Racman Caniago, dalam pers rilis diterima, Sabtu malam (15/11/2025).

Dijelaskan Alwi, kejadiannya sekira pukul 14.30 WIB, Jumat (31/10/2025) yang lalu.

Saat itu diperkirakan seribuan massa hendak melakukan berunjuk rasa ke kantor DPRD Tapteng, di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan, namun terjadi penghadangan sekelompok orang.

Usai berkumpul di simpang DPR Pandan (Jalan Raja Junjungan Lubis), rombongan massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP), bergerak menuju kantor DPRD.

“Saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, massa aksi dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi,” kata Alwi.

Dalam laporan resminya, Alwi menyebut spanduk aksi direbut, peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul, serta ada tindakan kekerasan langsung terhadap dirinya.

“Aksi kami legal. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan dikawal resmi oleh Polres Tapteng. Tetapi kami dihadang, massa kami dipukuli, dan kerah baju saya ditarik bahkan dicekik saat memimpin orasi,” kata Alwi.

Sementara itu, Dennis Simalango yang sebelumnya juga turut dilaporkan dalam perkara berbeda menegaskan, bahwa laporan terhadap RS dan BAS bukan sekadar persoalan kelompok, tetapi menyangkut prinsip demokrasi.

“Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras. Negara ini negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena, apalagi melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” kata Dennis.

Dennis menilai, menghadang aspirasi publik sama saja mencoba memadamkan cahaya kebenaran.

Sejarah membuktikan, siapa yang melawan demokrasi pada akhirnya dikalahkan oleh keberanian orang yang memilih untuk tidak diam.

Daniel Lumban Tobing, orator GTBUP yang turut mengalami kekerasan saat rombongan melintas juga mengungkap hal yang sama.

“Hak kemerdekaan masyarakat telah dirampas. Jalan yang kami lalui adalah jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak ada siapa pun yang berhak menghalangi suara rakyat,” kata Daniel.

Dia menilai, tindakan penghadangan tersebut merupakan ancaman terhadap martabat bangsa yang menjunjung kebebasan berpendapat.

“Menghalangi aksi damai bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tetapi tamparan keras bagi prinsip negara hukum,” jelas Daniel.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mereka menegaskan, laporan ini dibuat bukan untuk memperkeruh situasi, tetapi demi menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi seluruh rakyat. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *