PANDAN – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menegaskan, seluruh perkebunan kelapa sawit di daerahnya wajib menjalankan amanat undang-undang plasma kelapa sawit.
“Kita tahu, seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban skema plasma 20 persen,” kata Masinton Pasaribu kepada wartawan di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).
Pernyataan Masinton disampaikan usai sosialisasi Permentan 18/2021, tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan Permen ATR 18/2016, tentang tata cara penetapan hak guna usaha (HGU).
Masinton menegaskan, ini tahap awal dan pihaknya terus berupaya agar semua perusahaan sawit melaksanakan kewajiban membuat skema plasma 20% dari ruang area atau dengan pendekatan produksi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 39/2014 tentang perkebunan dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Keduanya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal kebun mereka. Dan target kita terealisasi pada 2026,” kata Bupati Tapteng.
Pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Bila tidak ditaati, maka izin usaha perkebunan (IUP) bisa dicabut, bahkan HGU-nya juga bisa dicabut, itu kata undang-undang.
“Kita beritahukan seperti itu, ada juga dinas kehutanan provinsi dan dari dinas perkebunan provinsi juga hadir dalam sosialisasi ini,” katanya.
Masinton mengungkap, sampai saat ini baru 2 perusahaan yang menyampaikan rencana dan mekanisme skema plasma, yaitu PT Nauli Sawit dan PT SGSR.
Segelintir perusahaan sawit menguasai akses puluhan ribu hektar lahan di Tapteng, sementara masyarakat hanya sedikit. Maka kewajiban kemitraan menjadi keharusan.
“Kita juga melihat grafik kemiskinan atas keberadaan perusahaan yang menguasai puluhan ribu hektar itu belum mendatangkan manfaat kesejahteraan rakyat,” katanya.
Grafik angka kemiskinan tertinggi di daratan Pulau Sumatra datang dari wilayah Tapteng setelah Kepulauan Nias.
Masinton menjelaskan, perusahaan yang menanam sawit di atas 25 ha wajib memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B), dan ada beberapa perusahaan yang belum melaksanakan.
Kemudian bagi yang menanam di bawah 25 ha, wajib terdaftar dalam surat tanda daftar budidaya (STDB) sawit.
“Jadi nanti pabrik minyak kelapa sawit hanya boleh membeli sawit yang terdaftar dan memiliki STDB. Ini bagian dari komitmen tentang sawit berkelanjutan,” katanya.
Kemudian, perusahaan-perusahaan sawit yang memproduksi tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit wajib memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
“Jadi, kita akan melakukan penataan agar semuanya punya manfaat, begitupun dengan keberadaan perusahaan sawit di Tapteng,” katanya.
Masinton mengatakan, berdasar data BPS, terjadi lonjakan agresivitas pembukaan lahan sawit di Tapteng hingga mencapai 200 persen, periode 2023-2024.
“Pada 2023, datanya 16.000 hektar, kemudian 2024 melonjak hingga 40.500 hektar (200%) lebih dalam rentang waktu satu tahun,” katanya.
Setelah ditelusuri, ada beberapa kecamatan yang sangat agresif, bahkan pembukaan lahan sawit terjadi di kawasan hutan.
“Maka kami minta kepada masyarakat, agar jangan menanam sawit di area hutan karena itu dilarang. Kalau selama ini memang minim sosialisasi, maka kita akan intens bersama dinas kehutanan untuk sosialisasi,” katanya.
Masinton menambahkan, kawasan hutan jangan ditanami sawit, melainkan tanaman produktif seperti alpukat, durian, aren dan lainnya.
“Jadi kita tidak melarang hutan dikelola, tetapi jenis tanamannya harus ditentukan. Ada yang dilarang, ada juga yang diperbolehkan,” katanya.
Turut memberi paparan dalam sosialisasi itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua, dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan XI, Antonius Simanjuntak. (ren)






