Sat Narkoba Polres Humbahas Ungkap Kasus Sabu

IMG 20260517 081101
FOTO: Kedua tersangka diamankan di Polres Humbahas.

HUMBAHAS – Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang di Jalan Doloksanggul-Siborongborong, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, Jumat 15 Mei 2026.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial NPP (32), warga Desa Pakkat, Kecamatan Doloksanggul, serta GP (33), juga warga desa yang sama.

Bacaan Lainnya

“Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Iptu Frins Sigiro dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 17 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Doloksanggul–Siborongborong.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Humbahas yang dipimpin KBO Ipda Ronal Sitorus segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelas Iptu Frins Sigiro.

Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Tim kemudian melakukan tindakan penghentian dan pengamanan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial NPP.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu bungkus kotak rokok Marlboro, satu lembar kertas warna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Repsol 150R dengan nomor polisi BB 6879 BD,” bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, NPP mengakui bahwa dirinya tidak bertindak sendiri dan menyebutkan keterlibatan tersangka lain berinisial GP.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju Desa Pakkat Dolok, Kecamatan Doloksanggul, dan berhasil mengamankan GP tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba lebih lanjut menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka,” ujar Iptu Frins.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka NPP, barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan di dalam saku jaket yang dikenakannya.

Lebih lanjut, Iptu Frins Sigiro menyampaikan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa Polres Humbahas akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

“Sinergitas antara Polri dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana narkotika di wilayah tersebut,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *