Polres Taput-Bandara Silangit Gagalkan Pengiriman Narkoba ke Kalimantan

WhatsApp Image 2026 06 04 at 08.10.48
FOTO: Tersangka diamankan di Polres Taput.

TAPUT – Polres Taput bersama petugas Bandara Internasional SM.Raja XII Silangit berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke Kalimantan.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan, yaitu RAS Alias Adul (24) warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, dan EST Alias Tampu (37)  warga Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Taput, Iptu Junaidi Pardede menjelaskan tersangka RAS Alias Adul berhasil ditangkap, Kamis 4 Juni 2026 sekira pukul 08.30 WIB, di lokasi pemeriksaan manual bagasi oleh Petugas Bandara saat melakukan random check terhadap barang bawaan penumpang.

“Petugas Bandara merasa curiga terhadap yang bersangkutan, lalu diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diperiksa barang bawaannya,” kata Iptu Junaidi Pardede, Minggu 7 Juni 2026.

Dijelaskan, setelah isi tas milik RAS dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian disaksikan oleh petugas bandara, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4.265 gram, 99 (Sembilan puluh sembilan) buah Catridge Pod merk Batman warna hitam berisikan cairan diduga narkotika, uang tunai Rp. 808.000,- (delapan ratus delapan ribu rupiah), 5 (lima) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah dan 2 (dua) buah Boarding Pass.

“Sedangkan EST alias Tampu berhasil diamankan di Terminal Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Junaidi Pardede.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, setelah tersangka EST alias Tampu dimintai keterangan, ia mengaku melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temannya RAS alias Abdul diamankan petugas Bandara Silangit karena tas bawaannya dicurigai. EST menyadari bahwa barang miliknya yang sudah sempat masuk diperiksa oleh petugas, sehingga melarikan diri.

“Menurut pengakuan EST bahwa dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut. Namun setelah petugas kepolisian  mendapat keterangan tersebut lalu menghubungi petugas bandara agar mengamankan kedua tersangka di bandara,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto: 4.164 gram, 34 (tiga puluh empat) Pcs Cartridge Pod warna kuning bertuliskan Mango, 33 (tiga puluh tiga) Pcs Cartridge Pod warna abu-abu bertuliskan Grape, 33 (tiga puluh tiga) Pcs Cartridge Pod warna kuning muda bertuliskan Pineapple, 8 (delapan) buah plastic kresek warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna putih dan uang tunai senilai Rp. 650.000,.

Kasat Narkoba Polres Taput menjelaskan saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hingga saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan,” Iptu Junaidi Pardede menambahkan. (ren/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *