PT CPA Diduga Replanting Lahan Perkebunan Sawit Ditengah Pemulihan Pascabencana Tapteng

IMG 20260622 203054
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Tapteng, Jinto Siburian saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin 22 Juni 2026.

TAPTENG – PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) yang berlokasi di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), diduga melakukan aktivitas peremajaan (Replanting) perkebunan kelapa sawit belum memenuhi sejumlah ketentuan administrasi dan koordinasi, sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan di areal Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini diketahui berdasarkan informasi dan data yang dihimpun wartawan.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran di lapangan, diduga seluruh tahapan replanting belum dilaporkan oleh PT. CPA, dan diverifikasi instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dikhawatirkan dapat memunculkan masalah baru terkait lingkungan, karena kegiatan tersebut berlangsung di tengah proses pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Tapteng, pada November 2025.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, sejumlah dokumen yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan replanting diduga diabaikan oleh pihak perusahan.

Dokumen tersebut antara lain salinan HGU yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha berbasis OSS, dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, peta lokasi replanting, hingga rencana kerja peremajaan kebun.

IMG20260621150923 scaled

Selain itu, pemenuhan kewajiban perusahaan terkait pembangunan kebun plasma dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) diduga belum dipenuhi pihak perusahaan memastikan seluruh kewajiban sosial perusahaan telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Sejumlah pihak meminta Pemkab Tapteng melalui dinas teknis terkait agar segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan lokasi replanting benar-benar berada dalam areal HGU yang sah, dan tidak memasuki kawasan yang memiliki fungsi lindung maupun daerah rawan bencana.

Pemeriksaan juga dianggap penting guna memastikan aspek konservasi daerah aliran sungai (DAS) serta kewajiban lingkungan lainnya telah dipenuhi.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya aktivitas replanting yang berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Apabila benar demikian, kegiatan tersebut dikhawatirkan berpotensi mengabaikan aspek administrasi, lingkungan, dan kewajiban sosial yang menjadi syarat dalam pelaksanaan usaha perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Tapteng, Jinto Siburian mengatakan bahwa hingga saat ini PT CPA belum melakukan koordinasi secara administratif terkait pelaksanaan replanting dimaksud.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan tertulis dari PT CPA terkait kegiatan replanting tersebut. Memang persoalan ini pernah kami bicarakan secara langsung dengan pihak perusahaan, tetapi secara administrasi belum ada laporan resmi yang disampaikan kepada Dinas Pertanian,” kata Jinto Siburian kepada wartawan di kantornya, Senin (22/06/2026).

Menurut Jinto,, koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah merupakan bagian penting untuk mengetahui sejauh mana perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan.

Ia juga meminta seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah agar lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah.

IMG20260621150414 scaled

“Kami berharap seluruh perusahaan perkebunan lebih proaktif memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah. Kegiatan replanting bukan hanya persoalan teknis di lapangan, tetapi juga menyangkut pemenuhan kewajiban administrasi, lingkungan, dan kemitraan dengan masyarakat. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh ketentuan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dinas Pertanian Tapteng memastikan akan melakukan penelusuran dan koordinasi lanjutan guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” Jinto Siburian menambahkan.

Dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Kepala Tata Usaha (KTU) PT.CPA, Yudha Siregar belum menjawab konfirmasi yang diajukan melalui pesan singkat. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *