Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Sarudik

IMG 20261009 102558
FOTO: kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng.

TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapteng kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Tim Opsnal berhasil memutus rantai peredaran narkoba dengan menangkap 2 (dua) pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni MSS (47), profesi Nelayan, warga Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik. HP (32), profesi Karyawan Swasta, warga Lingkungan II, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.

Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kediaman tersangka MSS.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua pria di dalam rumah tersebut,” kata AKP Johannes Munthe.

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan saat penggeledahan, dari tangan tersangka HP ditemukan 1 (satu) paket sabu.

Sementara dari penguasaan tersangka MSS, petugas menemukan 8 (delapan) paket sabu beserta sarana pendukung transaksi lainnya.

Total barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu (total berat bruto 1,25 gram).

5 (lima) buah plastik klip bening berisikan nominal harga sabu. 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari pipet.

1 (satu) unit timbangan digital scale warna silver. 1 (satu) unit ponsel (smartphone) merek Oppo warna biru.

1 (satu) buah kotak hijau berisikan 65 buah kaca pirex. 1 (satu) buah kotak hijau berisikan 30 buah jarum suntik.

3 (tiga) bungkus plastik klip bening kosong. 1 (satu) buah gunting. Uang tunai sebesar Rp755.000, diduga hasil penjualan.

*Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kasat.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Tapteng terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Polres Tapanuli Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110,” AKP Johannes Munthe menambahkan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *