TAPTENG – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) diberlakukan sejak 16 hingga 21 Oktober 2026, dampak polusi udara yang kian memprihatinkan selama beberapa pekan terakhir.
Kepala Dinas Pendidikan Tapteng, Johannes Simanjuntak mengatakan PJJ diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapteng Nomor 4988 tanggal 15 Oktober 2026 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap, cuaca ekstrem, banjir dan tanah longsor, serta penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Kemudian mengacu kepada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumut tanggal 15 Oktober 2026 tentang kebijakan lanjutan antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Untuk itu kita minta kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh secara menyeluruh,” kata Johannes Simanjuntak dalam press release nya diterima, Sabtu (17/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Johannes juga menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk meminta orangtua/wali agar mengawasi dan memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran jarak jauh, serta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar rumah.
“Selama PJJ ini peserta didik belajar dari rumah masing-masing melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh sekolah. Bagi peserta didik yang terkendala internet, perangkat, listrik atau komunikasi, sekolah menyedikan penugasan terstruktur, modul, lembar kerja, atau alternatif lain yang dapat dijangkau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Tapteng menyampaikan pelaksanaan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala, memastikan kualitas udara, informasi cuaca dan kebencanaan, keamanan akses, kesiapan sarana pendidikan serta petunjuk pihak berwenang.
“Informasi mengenai perpanjangan PJJ atau pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka akan disampaikan melalui pemberitaan resmi Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah,” tutupnya. (ren)






