SMARTNEWSTAPANULI.COM, TOBASA – Seorang nenek berusia 92 tahun dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, (Sumut), Senin, (29/1/2018).
Nenek lanjut usia bernama Saulina br Sitorus (92) divonis hukuman penjara selama satu bulan 14 hari, dinyatakan bersalah karena menebang pohon durian milik Japaya Sitorus dengan diameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Tobasa.
Dari informasi yang diperoleh, Saulina melakukan penebangan pohon durian tersebut karena dirinya ingin membangun makam leluhurnya.
Ketika mendengar majelis hakim membacakan putusan, Saulina br Sitorus tampak menangis, ia menyeka air matanya dengan sapu tangan. SauIina atau Oppung Linda terlihat sangat lemas mendengar putusan hakim tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum Oppung Linda yakni Boy Raja Marpaung, kecewa dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Pasalnya, para saksi yang dibawa oleh pihak Japaya hanya dua orang yakni istri serta anaknya. Sedangkan dari pihak Oppung Linda, banyak saksi yang mengatakan bahwa mereka tak pernah melihat Japaya menanam ataupun memanen hasil pohon durian tersebut.
Bukan hanya Oppung Linda yang harus menjalani hukuman, namun 6 anaknya juga harus ikut terseret dalam kasus ini. Ke enam anak Oppung Linda divonis hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan. Sebenarnya Oppung Linda dan anak-anaknya sempat meminta maaf pada Japaya yang ternyata masih bersaudara dengannya.
Namun, Japaya meminta Oppung Linda untuk membayar sejumlah uang yang mencapai ratusan juta sebagai ganti rugi. Tapi, permintaan Japaya itu tak bisa dipenuhi oleh Oppung Linda karena jumlahnya yang sangat besar.
Diketahui, bahwa pohon yang ditebang oleh Oppung Linda dan anak-anaknya itu justru tumbuh di tanah miliknya. Tapi pada akhirnya Japaya melaporkan mereka ke polisi.
Oppung Linda hanya ingin agar anak-anaknya segera bebas karena masih menjalani sisa masa hukuman beberapa hari lagi. (merdeka.com)