Dugaan Ujaran Kebencian, Jamil Laporkan Oknum PNS Tapteng ke Panwaslu

jamil 2
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pengembangan Pembangunan Pantai Barat Sumatera Utara, (LSM P4BSU), Jamil Zeb Tumori Saat Menyerahkan Surat Laporan ke Ketua Panwaslu Tapteng, Sapran Matondang, Rabu, 23 Mei 2018.

Tapanuli Tengah – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui bertugas di kantor Camat Barus Utara, berinisial AS dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di Pandan, Selasa, 22 Mei 2018.

Pelapornya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pengembangan Pembangunan Pantai Barat Sumatera Utara, (LSM P4BSU), Jamil Zeb Tumori.

Dalam surat laporan yang kini beredar di grup WhatsApp menyebutkan, terlapor AS membuat status di media sosial pada akun facebook nya pada 16 Mei 2018 yang mengarah kepada pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumut nomor urut 1, Eramas. Isi tulisan status AS diduga bermuatan ujaran kebencian.

Disebutkan, status AS itu kemudian dibagikan ke salah satu grup facebook oleh akun facebook Tommi El Pasisi.

(Tulisan status AS yang diduga bermuatan ujaran kebencian di status facebook nya yang mengarah kepada pasangan Eramas, tidak ditulis).

Terkait hal itu, Jamil Zeb Tumori selaku Ketua LSM P4BSU meminta kasus dugaan ujaran kebencian tersebut diproses oleh Panwaslu. Dirinya juga menilai bahwa dengan status itu, AS diduga melanggar UU ITE.

“Saya minta agar oknum PNS tersebut dipanggil Panwaslu Tapteng untuk diperiksa, karena kita menduga status AS di akun facebook nya itu melanggar Undang-Undang ITE No.19 tahun 2006 Pasal 29 tentang pencemaran nama baik, dan juga kita nilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Jamil.

Sebelumnya, surat laporan dugaan ujaran kebencian ini dikirim oleh Jamil Zeb Tumori melalui kantor Pos. Kemudian Panwaslu Tapteng memanggil Jamil untuk melengkapi surat laporan itu.

“Benar ada surat pelaporan itu, namun awalnya pelapor (Jamil Zeb Tumori) mengirimkan surat laporan tersebut melalui kantor Pos, Selasa, 22 Mei 2018. Sehingga hari ini, Rabu, 23 Mei 2018, kita memanggil Jamil untuk melengkapi surat laporannya itu,” ujar Ketua Panwaslu Tapteng, Sapran Matondang saat dihubungi melalui ponselnya.

Sapran mengatakan, untuk proses laporan dugaan ujaran kebencian tersebut, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan, pada Senin, 28 Mei 2018, di kantor Panwaslu di Pandan.

“Hari ini surat panggilan kepada terlapor AS sudah kita siapkan dan segera dikirim, agar keduanya menghadiri pemeriksaan pada senin minggu depan,” terang Sapran.

Dia menyebut, jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor pada pemeriksaan nanti, waktunya tidak bersamaan.

“Pelapor kita mintai keterangan pada pagi, sedangkan terlapor pada siang hari,” jelas Sapran. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *