Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, Teman Wanitanya Bikin Geleng-geleng

kedua tersangka 3
Oknum Polisi DS Bersama Fifi Sumantri Simanjuntak Diamankan Petugas di Perumahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sumut, Minggu, 27 Mei 2018. FOTO: Dok_snt.

Tapanuli Tengah – Personil Sat Narkoba Polres Tapteng menangkap oknum polisi berinisial DS (32) bersama seorang wanita bernama Fifi Sumantri Simanjuntak (42) di Lingkungan III, Blok A No.9 di Perumahan Sibuluan Nalambok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu, (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis, (31/5) mengatakan, DS dan Fifi Sumantri Simanjuntak merupakan target operasi (TO) Satnarkoba.

“DS dan Fifi Sumantri Simanjuntak ditangkap petugas saat keduanya baru tiba dan hendak masuk ke dalam rumah mereka di Perumahan Sibuluan Nalambok,” kata Sammailun Pulungan.

Sammailun mengungkapkan, petugas sempat kewalahan untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Pasalnya, DS dan Fifi Sumantri mengaku tidak memiliki kunci rumah mereka.

“Setelah Fifi Sumantri digeledah oleh Polwan, ternyata kunci rumah disimpan oleh Fifi di celana dalamnya,” kata Sammailun.

barbut
Barang bukti Sabu serta barbut lainnya yang diamankan petugas dari tersangka.

Lanjut Sammailun, setelah pintu terbuka, petugas kemudian menggeledah rumah tersebut.

“Diruang tamu tepatnya diatas meja, ditemukan barang bukti berupa lima bungkus sabu-sabu seberat 4 gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik putih, satu buah bong, dua buah mancis, satu potongan pipet warna hijau dan satu buah gunting,” ungkapnya.

Selain barang bukti itu, petugas juga menemukan satu buah dompet berisikan 1 buah SIM C, 1 buah Kartu Indonesia Sehat, 1 buah NPWP atas nama Dominikus Silaban, beserta uang tunai sebesar Rp.646.000 yang disimpan DS di celana dan digantung di kamar mandi.

“Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Tapteng guna proses hukum selanjutnya,” terang Sammailun.

Selain memiliki alamat yang sama di di Lingkungan III, Blok A No.9 di Perumahan Sibuluan Nalambok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, DS juga diketahui memiliki tempat tinggal di Jl Dangol Lumbantobing, Lingkungan III, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan.

Sementara Fifi Sumantri Simanjuntak, juga memiliki tempat tinggal di Jl Selamat, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Kita masih melakukan pengembangan terkait penangkapan kedua tersangka,” jelas Sammailun. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *