Sibolga – Korban dugaan cabul berinisial FS (8 tahun) tak mau larut dengan yang dialaminya. Disambangi awak media ini, Senin (11/6) malam di kediaman neneknya di Gg Jl Jalan Sutoyo Siswomiharjo Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), gadis cilik berparas cantik itu terlihat ceria, dan aktif diajak berbicara. Kendati sekali-kali, wajahnya ia tutupi dengan sebuah boneka.
Rohaya (63), nenek FS menceritakan, cucunya sempat bersekolah di Ketapang di Kecamatan Sibolga Utara. Namun karena keterbatasan biaya, FS tak sekolah lagi selama tiga bulan terakhir. Padahal, FS kata Rohaya memiliki niat untuk melanjutkan sekolahnya.
“Cucuku ini sempat bersekolah di Ketapang sampai kelas 2 SD. Namun tiga bulan ini tak sekolah lagi karena keterbatasan biaya kami. Kalau ditanya soal niat, cucuku ini berkeinginan untuk melanjutkan sekolahnya lagi,” ujar Rohaya, Senin (11/6) malam, kepada wartawan.
Begitupun, Rohaya menyebut akan berjuang keras agar bisa menyekolahkan cucunya itu dari hasil keringatnya sebagai tukang kusuk. Maklum, kondisi ibu FS kata Rohaya, saat ini mengalami gangguan jiwa, dan hanya berada dirumah Rohaya.
Sementara ayah FS telah bercerai dengan ibunya. Kini ayahnya yang diketahui berprofesi sebagai tukang becak tinggal di daerah Aekhabil, Kecamatan Sibolga Selatan, dan telah menikah serta memiliki seorang anak.
“Dari kecil saya yang membiayai cucuku ini hingga bersekolah. Sekali-kali ibunya juga merawat FS. Kalau ayahnya sudah berpisah dengan ibunya FS, dan telah menikah serta memiliki seorang anak. Mereka (Ayah FS,red) tinggal di Aekhabil,” tutur Rohaya.
Rohaya yang berprofesi sebagai tukang kusuk selama 25 tahun mengatakan, berencana menyekolahkan cucunya tahun ini.
“Saya berencana menyekolahkan FS di tahun ajaran baru 2018,” ucap Rohaya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka pelaku cabul berinisial ASN yang diketahui mantan Lurah di Kelurahan Kota Beringin, Kota Sibolga, telah ditangkap Polisi dari tempat kost nya, tepat disamping rumah Rohaya, pada Sabtu (9/6) lalu di Gg Jl Jalan Sutoyo Siswomiharjo, Sibolga.
Pihak Polres Sibolga melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan tersangka ASN.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ASN (45) mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama disamarkan,red) seorang bocah perempuan berusia 7 tahun,” ujar R Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (11/6) kemarin.
Tersangka ASN mengaku, perbuatannya dilakukan sebanyak satu kali di rumah korban pada April 2018 lalu.
“Tersangka tidak ingat hari dan tanggalnya, sekira pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah yang dikontrak tersangka guna meminjam handphone untuk main game,” sebut Sormin.
Tak lama kemudian, tersangka datang ke rumah korban dan membuka rok dan menarik celana dalam korban. Namun saat itu korban sempat meronta.
“Pria beranak dua yang telah bercerai pada 2009 lalu itu mengatakan perbuatan tersebut dilakukan tidak ada bujukan dan tidak ada memberikan imbalan uang, tetapi hanya diberikan pinjam handphone karena korban main game,” tutur Sormin.
Tersangka ASN melapas 76E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tenang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Rohaya menceritakan kepada petugas, bahwa pada, Jumat (1/6) siang sekira pukul 11.00 WIB, dia sedang masak dan didatangi korban seraya mengatakan bila buang air kecil terasa sakit.
Rohaya pun mengurut korban, tetapi korban tetap merasakan sakit bila buang air kecil. Akhirnya Rohaya membawa korban ke rumah sakit untuk berobat.
Pihak rumah sakit menanyakan, apakah ada yang dekat dengan korban dan telah menggaulinya. Rohaya kemudian menanyakan hal itu kepada korban ketika sampai di rumah. Setelah didesak korban pun mengungkapkan siapa pelakunya.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Ompusunggu, memerintahkan unit opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, polisi memeroleh bukti yang cukup dan langsung menangkap tersangka ASN. (red)