KPU Tapteng Tetapkan 203.342 DPS Pileg dan Pilpres 2019

KPU
KPU Tapteng telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pileg, dan Pilpres 2019, di Gedung Panca Prima Pandan, Minggu (17/6).

Pandan – KPU Tapteng telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pileg, dan Pilpres 2019, di Gedung Panca Prima Pandan, Minggu (17/6) kemarin.

Ketua KPU Tapteng Halomoan F Lumbantobing mengatakan acara ini sesuai PKPU nomor 5/2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Rekapitulasi DPS Pemilu 2019 oleh KPU Tapteng ini memuat 215 desa/kelurahan, 882 TPS, dan jumlah pemilih 203.342 orang (101.300 laki-laki dan 102.042 perempuan).

Penandatanganan berita acaranya disampaikan ke Partai Politik di Tapteng, Panwaslih Tapteng, Desk Pilgubsu Tapteng, Kadis Dukcapil, Kepala Badan Kesbangpol, dan PPK se Tapteng.

Kasubbag Program dan Data KPU Tapteng Sudirman Silaen mengatakan DPS Pileg 2019 tingkat desa/kelurahan mulai diumumkan sejak 18 Juni 2018 sampai 4 Juli 2018.

“DPS Pileg 2019 ini diambil dari DPS Pilgubsu yang berjumlah 197.367 dan pemilih pemula sehingga DPS Pileg 2019 berjumlah 203.342 pemilih tersebar di 882 TPS, 215 desa/kelurahan, 20 kecamatan di Tapteng,” kata Sudirman Silaen di Kantor KPU Tapteng, Kamis (21/6).

Status DPS ini masih bisa diperbaiki jika ada tanggapan dari masyarakat yang mengatakan bahwa dirinya belum masuk dalam DPS Pileg 2019.

Tanggapan bisa langsung disampaikan kepada PPS, PPK, maupun KPU Tapteng agar hak pilihnya bisa digunakan dalam Pileg dan Pilpres 2019.

“Agar dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus mempunyai e-KTP atau Surat Keterangan (Suket),” jelasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *